Cara mengajukan Gugatan Cerai di pengadilan agama khusus untuk yang melaksanakan perkawinan secara Islam maka gugatan cerai harus di ajukan kepada Pengadilan Agama, sebelum anda mangajukan gugatan cerai ada beberapa hal hal yang harus kamu persiapkan sebagai berikut :
Contents
1. BUKU NIKAH ASLI/ DUPLIKAT BUKU NIKAH
Dalam hal kamu ingin mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan agama yang harus kamu persiapkan adalah buku nikah asli karena buku nikah tersebut adalah hal yang wajib untuk kamu bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama. jika kamu tidak memiliki buku nikah asli maka kamu bisa mintakan salinan Duplikat buku nikah pada Kantor Urusan Agama dimana kamu dahulu menikah bertujuan Buku Nikah tersebut nantinya akan di tahan oleh Majelis Hakim dan akan di tukarkan oleh Hakim Pengadilan agama dengan Akta Cerai yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama;
2. FOTO COPY BUKU NIKAH / FOTO COPY DUPLIKAT BUKU NIKAH
Setelah kamu memiliki Buku Nikah asli selanjutnya, untuk mengajukan Gugatan Cerai kamu harus memfoto copy semua dokumen buku nikah tersebut tiap rangkap dan foto copy buku nikah tersebut tidak perlembar harus di buat seperti foto copy Koran yang mana tiap lembar seluruhnya terfoto copy biasanya dalam satu lembar kertas hvs ada dua foto buku nikah selanjutnya kamu harus menempelkan Lembar foto copy tersebut dengan Materai Rp.10.000 dan harus di legalisir pada Kantor Pos
3. FOTO COPY KTP / KK
Selanjutnya untuk Melakukan Gugatan Cerai di pengadilan Agama kamu harus melampirkan Foto copy Kartu tanda Penduduk kamu agar foto copy tersebut menentukan kamu berdomisili dan bertempat tinggal dimana agar sesuai dengan kamu Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
4. SURAT IZIN ATASAN KHUSUS UNTUK PNS
Selanjutnya untuk kamu yang berkerja sebagai PNS / TNI/Polri harus menadapatkan Izin dari Atasan dimana kamu bekerja karena hal tersbut sebagai sarat utama bagi kamu yang bekerja sebagai PNS atau Anggota TNI dan Polri jika kamu tidak melampirkan Ijin dari atasan kemungkin untuk kamu mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama akan di Tolak karena belum memenuhi persyaratan Formil dalam Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama.
5. MEMBUAT SURAT GUGATAN CERAI
setelah kamu melengkapi semua dokumen dan persyaratan tersebut untuk kamu bisa mengajukan Gugatan cerai di pengadilan agama khusus kamu yang melaksanakan perkawinan secara Islam , kamu harus membuat surat Gugatan Cerai yang di tuju kepada Pengadilan Agama dimana kamu ingin mengajukan Gugatan cerai.
Dalam membuat surat gugatan cerai tidak sembarangan harus sesuai dengan Kewenangan Absolut dan kewenangan Relatif Pengadilan Agama untuk kamu ajukan gugatan cerai di Pengadilan agama yang kamu tuju jika kamu salah dalam mengajukan gugatan cerai tersebut kemungkinan gugatan yang yang akan kamu ajukan akan di tolak oleh hakim pengadilan agama;
Dekian dari saya, saya ucapkan terimakasih semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu baca dan kamu pelajari terimakasih.
saran saya kamu konsultasikan disini