Jasa Pengacara Pidana
Kantor Hukum Nusantara adalah salah satu penyedia jasa pengacara pidana yang terpercaya dan profesional. Dengan pengalaman yang luas dalam berbagai bidang hukum, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi kepada klien kami.
Dengan memilih jasa pengacara pidana dari Advokat Kantor Hukum Nusantara, Anda akan mendapatkan dukungan hukum yang komprehensif dan strategis. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan Anda dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah untuk mencapai hasil terbaik.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda dalam masalah hukum Anda!

Kantor Hukum Tangerang
Kantor Hukum kami menawarkan berbagai layanan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Memberikan nasihat hukum yang jelas dan terperinci untuk membantu klien memahami hak dan kewajiban mereka.
Mewakili klien di pengadilan dalam berbagai kasus, termasuk perdata, pidana, dan sengketa bisnis.
Membantu dalam penyusunan kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan.
Menyediakan layanan mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien.
PELAYANAN HUKUM KAMI
NUSANTARA LAW FIRM, Advocate & Legal Consultant memberikan pelayanan hukum baik secara Non Litigasi maupun Litigasi
Litigasi
Pelayanan dan bantuan hukum dibidang litigasi meliputi pendampingan dan bertindak selaku kuasa hukum
Non Litigasi
Di aspek non litigasi, bantuan, pelayanan dan konsultasi hukum yang diberikan antara lain tapi tidak terbatas
Sistem Kerja Sama
Dalam hubungan kerja jenis ini, klien tetap dikenakan biaya langganan (retainer fee) untuk jangka waktu
Skema Pembayaran
Kelebihan batas waktu diatas 7 (tujuh) jam perbulan oleh klien dalam masa berlangganan
Konsultan Hukum Tangerang
Kantor Hukum Nusantara adalah salah satu penyedia layanan hukum terkemuka di Tangerang, yang berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang efektif dan profesional. Dengan pengalaman yang luas dalam berbagai bidang hukum, kami berfungsi sebagai konsultan hukum Tangerang yang siap membantu klien dalam menghadapi berbagai masalah hukum, baik untuk individu maupun perusahaan.
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
dalam mengurus Perceraian hal yang di perlukan adalah alasan alasan yang kuat untuk ingin bercerai sebagaimana di atus dalam UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam
- Salah satu Pihak Berbuat Zina atau Menajdi pemabuk, Pemadat, Penjudi, dan lain lain.
- Salah satu Pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun.
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau Penganiayaan berat yang mebahayakan pihak lain.
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
- suami melanggar Taklik talak.
- peralihan agama atau murtad ( Fasakh ).
bahwa dalam Tindak Pidana dalam hubungan Keluarga di atur dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga diatur beberapa aspek Perlakuan KDRT ?
- Penelantaran Ekonomi.
- Kekerasan Psikis.
- Kekerasan Sikis.
- Pelecehan seksual.
Apabila Penjualan Bundel waris dengan sepihak maka bisa dilakukan Gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) atas tidak jual belinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 KUHPerdata "Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut Penggantian Biaya, kerugian dan bunga jika ia tidak menegtahui barang itu milik kepunyaan orang lain"
Untuk melakukan penjualan bundel waris yang ahli warisnya masih di bawah umur di butuhkan perwalian terhadap anak tersebut yang masih di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam alam Kompilasi Hukum Islam, perwalian dan hak asuh anak diatur sepenuhnya pada Pasal 107 hingga 110. Dalam Pasal 107, dinyatakan bahwa "Perwalian hanya dapat dilakukan terhadap anak yang belum berumur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan." Perwalian ini, tentu saja, mencakup diri dan harta sang anak.
Harta gono-gini atau harta bersama, merupakan harta yang didapat dengan seorang istri atau istri secara bersama saat dalam ikatan perkawinan. Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pembagian harta bersama ini bisa dilaksanakan kapan pun. Anda bisa jadi mengelola pembagian harta gono-gini bertepatan dengan kasus perceraian yang tengah anda jalani. Disamping itu, pengurusan pembagian harta gono-gini masih tetap resmi di mata hukum saat dilaksanakan pada kondisi sudah bercerai atau pisah secara agama maupun negara. Bahkan salah satu pihak sudah meninggal dunia.
KONSULTASIKAN SEGERA MASALAH HUKUM ANDA
Spesialis perusahaan kami akan memberi Anda nasihat ahli tentang masalah apa pun yang Anda minati.