PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

F.A.Q

Bagaimana Cara Mengurus Perceraian?

dalam mengurus Perceraian hal yang di perlukan adalah alasan alasan yang kuat untuk ingin bercerai sebagaimana di atus dalam UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam

  • Salah satu Pihak Berbuat Zina atau Menajdi pemabuk, Pemadat, Penjudi, dan lain lain.
  • Salah satu Pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun.
  • salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau Penganiayaan berat yang mebahayakan pihak lain.
  • salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
  • suami melanggar Taklik talak.
  • peralihan agama atau murtad ( Fasakh ).
Apakah kalau Terjadi KDRT adalah tindak Pidana?

bahwa dalam Tindak Pidana dalam hubungan Keluarga di atur dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga diatur beberapa aspek Perlakuan KDRT ?

  • Penelantaran Ekonomi.
  • Kekerasan Psikis.
  • Kekerasan Sikis.
  • Pelecehan seksual.
Bagaimana Penjualan tanah warisan sepihak?

Apabila Penjualan Bundel waris dengan sepihak maka bisa dilakukan Gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) atas tidak jual belinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 KUHPerdata "Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut Penggantian Biaya, kerugian dan bunga jika ia tidak menegtahui barang itu milik kepunyaan orang lain"

Bagaimana cara menjual tanah yang ahli warisnya masih di bawah umur?

Untuk melakukan penjualan bundel waris yang ahli warisnya masih di bawah umur di butuhkan perwalian terhadap anak tersebut yang masih di bawah umur sebagaimana dalam Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam alam Kompilasi Hukum Islam, perwalian dan hak asuh anak diatur sepenuhnya pada Pasal 107 hingga 110. Dalam Pasal 107, dinyatakan bahwa "Perwalian hanya dapat dilakukan terhadap anak yang belum berumur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan." Perwalian ini, tentu saja, mencakup diri dan harta sang anak.

Apakah Harta gono gini bisa di gugat apabila sudah meninggal?

Harta gono-gini atau harta bersama, merupakan harta yang didapat dengan seorang istri atau istri secara bersama saat dalam ikatan perkawinan. Dalam ketentuan hukum di Indonesia, pembagian harta bersama ini bisa dilaksanakan kapan pun. Anda bisa jadi mengelola pembagian harta gono-gini bertepatan dengan kasus perceraian yang tengah anda jalani. Disamping itu, pengurusan pembagian harta gono-gini masih tetap resmi di mata hukum saat dilaksanakan pada kondisi sudah bercerai atau pisah secara agama maupun negara. Bahkan salah satu pihak sudah meninggal dunia.

KONSULTASIKAN PERMASALAHAN ANDA

KONTAK INFORMASI