LITIGASI
Pelayanan dan bantuan hukum dibidang litigasi meliputi pendampingan dan bertindak selaku kuasa hukum, yang beroperasi diwilayah hukum
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Usaha Negara:
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Kepailitan
- Hukum Pajak
- Hukum Pengujian Undang-Undang dan Sengketa Pemilu
- Sengketa Arbitrase
NON LITIGASI
Di aspek non litigasi, bantuan, pelayanan dan konsultasi hukum yang diberikan antara lain tapi tidak terbatas pada pembuatan legal opini (pendapat dari segi hukum) terhadap setiap transaksi atau aktivitas klien, lobby, dan diplomasi kepada seluruh stakeholders klien yang membutuhkan, serta membuatkan rencana strategis dibidang hukum untuk realisasi bisnis klien.Bidang-bidang hukum yang termasuk dalam layanan non litigasi ini antara lain
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Usaha Negara:
- Government and Bureaucratic Affair
SISTEM KERJASAMA
- Dalam hubungan kerja jenis ini, klien tetap dikenakan biaya langganan (retainer fee) untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun.
- Dalam masa kerja tersebut klien berhak mendapatkan legal advise/ legal Consultan serta membuat legal opinion mengenai business plan dan business activity dari klien kami setiap bulannya.
- Dalam masa kontrak kerja ini juga klien berhak untuk mendapatkan prioritas layanan dari Nusantra Law Firm apabila terdapat kasus–kasus
hukum yang terkait dengan klien. - Waktu yang disediakan bagi klien untuk konsultasi lisan maupun tertulis serta pembuatan legal opini (pendapat dari segi hukum) dalam sistem kerjasama ini adalah maksimal 7 (tujuh) jam perbulan.
Dalam hubungan kerja ini antara klien dan Nusantara Law Firm, hubungan kerja didasarkan atas kasus yang ditangani.
Dalam sistem hubungan kerjasama ini klien hanya akan dikenakan biaya
berdasarkan hitungan jam yang digunakan untuk melayani klien.
Jenis–jenis hubungan kerja ini masing–masing akan diatur tersendiri secara lebih rinci dalam suatu akta kontrak kerja.
SKEMA PEMBAYARAN
- Klien akan dikenakan biaya langganan (Retainer Fee) perbulan.
- Kelebihan batas waktu diatas 7 (tujuh) jam perbulan oleh klien dalam masa berlangganan akan dikenakan biaya over time yang dihitung berdasarkan satuan jam kerja.
- Terhadap bantuan hukum yang berkaitan dengan kasus–kasus yang terjadi selama dalam masa berlangganan, klien hanya akan dikenakan operasional fee dan success fee tersendiri
Adapun biaya–biaya yang dikenakan dalam sistem kerjasama ini meliputi :
- Professional Fee (jasa pelayanan) yang dihitung dari tingkat kesulitan kasus yang ditangani Management fee, berupa biaya–biaya yang diperlukan untuk keperluan manajerial dalam penanganan kasus.
- Operational Fee, berupa biaya–biaya resmi, transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan selama menangani kasus, Success fee akan dikenakan sesuai dengan kesepakatan dengan klien.
- Success Fee, pada prinsipnya hanya akan dibebankan dalam hal–hal tertentu yakni imbalan sebesar prosentase tertentu (sesuai kesepakatan) dari hasil yang didapat dalam penanganan perkara baik penanganan secara litigisi maupun non litigasi.
- Dalam hal ini jumlah fee yang dibayar klien dihitung secara sekaligus untuk pekerjaan tertentu dikenal dengan Lum Sum Basis
Adapun biaya–biaya (fee) yang dikenakan kepada klien dalam sistem
hubungan kerjasama ini adalah sebagai berikut :
- Biaya konsultasi lisan dan tertulis dihitung berdasarkan real time yang digunakan.
- Pembuatan legal opinion dan legal document akan dihitung ekuivalen
dengan 15 (lima belas) jam kerja/dokumen. - Pelayanan pekerjaan di luar kota akan dihitung ekuivalen dengan 7 (tujuh) jam kerja plus biaya riil tranportasi dan akomodasi