LITIGASI

Pelayanan dan bantuan hukum dibidang litigasi meliputi pendampingan dan bertindak selaku kuasa hukum, yang beroperasi diwilayah hukum

NON LITIGASI

Di aspek non litigasi, bantuan, pelayanan dan konsultasi hukum yang diberikan antara lain tapi tidak terbatas pada pembuatan legal opini (pendapat dari segi hukum) terhadap setiap transaksi atau aktivitas klien, lobby, dan diplomasi kepada seluruh stakeholders klien yang  membutuhkan, serta membuatkan rencana strategis dibidang hukum untuk realisasi bisnis klien.Bidang-bidang hukum yang termasuk dalam layanan non litigasi ini antara lain

SISTEM KERJASAMA

  • Dalam hubungan kerja jenis ini, klien tetap dikenakan biaya langganan (retainer fee) untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun.
  • Dalam masa kerja tersebut klien berhak mendapatkan legal advise/ legal Consultan serta membuat legal opinion mengenai business plan dan business activity dari klien kami setiap bulannya.
  • Dalam masa kontrak kerja ini juga klien berhak untuk mendapatkan prioritas layanan dari Nusantra Law Firm apabila terdapat kasuskasus
    hukum yang terkait dengan klien.
  • Waktu yang disediakan bagi klien untuk konsultasi lisan maupun tertulis serta pembuatan legal opini (pendapat dari segi hukum) dalam sistem kerjasama ini adalah maksimal 7 (tujuh) jam perbulan.

Dalam hubungan kerja ini antara klien dan Nusantara Law Firm, hubungan kerja didasarkan atas kasus yang ditangani.

Dalam sistem hubungan kerjasama ini klien hanya akan dikenakan biaya
berdasarkan hitungan jam yang digunakan untuk melayani klien.

Jenisjenis hubungan kerja ini masingmasing akan diatur tersendiri secara lebih rinci dalam suatu akta kontrak kerja.

SKEMA PEMBAYARAN

  • Klien akan dikenakan biaya langganan (Retainer Fee) perbulan.
  • Kelebihan batas waktu diatas 7 (tujuh) jam perbulan oleh klien dalam masa berlangganan akan dikenakan biaya over time yang dihitung berdasarkan satuan jam kerja.
  • Terhadap bantuan hukum yang berkaitan dengan kasuskasus yang terjadi selama dalam masa berlangganan, klien hanya akan dikenakan operasional fee dan success fee tersendiri

Adapun biayabiaya yang dikenakan dalam sistem kerjasama ini meliputi :

  • Professional Fee (jasa pelayanan) yang dihitung dari tingkat kesulitan kasus yang ditangani Management fee, berupa biayabiaya yang diperlukan untuk keperluan manajerial dalam penanganan kasus.
  • Operational Fee, berupa biayabiaya resmi, transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan selama menangani kasus, Success fee akan dikenakan sesuai dengan kesepakatan dengan klien.
  • Success Fee, pada prinsipnya hanya akan dibebankan dalam halhal tertentu yakni imbalan sebesar prosentase tertentu (sesuai kesepakatan) dari hasil yang didapat dalam penanganan perkara baik penanganan secara litigisi maupun non litigasi.
  • Dalam hal ini jumlah fee yang dibayar klien dihitung secara sekaligus untuk pekerjaan tertentu dikenal dengan Lum Sum Basis

Adapun biayabiaya (fee) yang dikenakan kepada klien dalam sistem
hubungan kerjasama ini adalah sebagai berikut :

  • Biaya konsultasi lisan dan tertulis dihitung berdasarkan real time yang digunakan.
  • Pembuatan legal opinion dan legal document akan dihitung ekuivalen
    dengan 15 (lima belas) jam kerja/dokumen.
  • Pelayanan pekerjaan di luar kota akan dihitung ekuivalen dengan 7 (tujuh) jam kerja plus biaya riil tranportasi dan akomodasi